You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penyalur PRT di Jakbar Diminta Profesional
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Penyalur PRT di Jakbar Diminta Profesional

Yayasan atau jasa penyalur pembantu rumah tangga (PRT) diminta profesional dalam menyiapkan asisten rumah tangga. Penyalur PRT juga tidak diperkenankan merekrut pekerja di bawah umur serta dilarang menyalurkan tenaga kerja yang tidak terampil.

Karena urusan perut, berbagai cara dilakukan. Bisa mungkin itu terjadi, lulusan S1 dan D3 melamar jadi asisten rumah tangga

"Konon keberadaan asisten pembantu rumah tangga atau yang disebut pembantu rumah tangga masih banyak masalah. Berdasarkan data dari Dinas Sosial, kasusnya semakin meningkat. Karena selama ini mereka hanya dijadikan pelengkap, bukan sebagai tenaga profesional dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga," ujar Asril Marzuki, Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Barat, saat membuka pembinaan yayasan penyalur PRT, Selasa (15/9).

Asril meminta pihak jasa penyalur PRT melakukan evaluasi guna mempersiapkan tenaga asisten pembantu yang terampil. Sebab diperkirakan angka tenaga kerja saat ini terus bertambah. Namun, di sisi lain kondisi perekonomian masih tidak stabil, sehingga membawa dampak buruk bagi kehidupan sosial.

116 Penghuni Apartemen Oasis Terjaring Operasi Binduk

"Banyak perusahaan yang merumahkan sebagian karyawannya. Bahkan sekarang ribuan orang melamar jadi ojek online. Tentu semua itu berdampak bagi kehidupan," papar Asril.

Asril memprediksi, bisa saja nantinya para pekerja menyasar menjadi tenaga kerja rumah tangga.

"Karena urusan perut, berbagai cara dilakukan. Bisa mungkin itu terjadi, lulusan S1 dan D3 melamar jadi asisten rumah tangga,” ungkap Asril.

Sementara, Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat, Endang Suherman mengakui, masih banyak jasa penyalur tenaga kerja yang menerima tenaga kerja di bawah usia 18 tahun.

“Selain usia, para penyalur PRT juga dihadapkan pada masalah legalitas. Diantara mereka ada yang melakukan praktik tanpa memiliki izin. Kalau ada yang melanggar maka akan dicabut izin operasional usahanya," tegas Endang.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye6370 personTiyo Surya Sakti
  2. Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

    access_time18-05-2026 remove_red_eye2003 personDessy Suciati
  3. Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1852 personNurito
  4. Pramono Bakal Lantik 891 Pejabat Pemprov DKI Hari Ini

    access_time20-05-2026 remove_red_eye1606 personDessy Suciati
  5. Pemkot Jakbar Gelar Kerja Bakti Serentak di 56 Kelurahan

    access_time17-05-2026 remove_red_eye1322 personBudhi Firmansyah Surapati